Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung.
Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster).
Kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a’la) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, 2/279 & 529).
Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Al-Qur`an yang berbeda.
Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedangkan kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.
Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya), “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min, ’Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ (QS Al-Ahzab : 59).
Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa’), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami’a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) “mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hal. 45-46).
Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).
Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman (artinya), “…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (QS An-Nur : 31). Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).
Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan. Wallahu a'lam.
0 komentar:
Posting Komentar
Trimakasi Atas Komentarnya